Lima Tersangka Korupsi di Chevron Segera Diadili

Lima Tersangka Korupsi di Chevron Segera Diadili
Lima Tersangka Korupsi di Chevron Segera Diadili
JAKARTA - Kasus korupsi proyek pemulihan kondisi tanah pascaaktivitas pertambangan (bioremediasi) di lokasi Chevron Pacific Indonesia (CPI), Riau, akan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta pada Kamis (20/12). Tapi hanya lima tersangka yang akan segera didakwa korupsi proyek bioremediasi karena dua tersangka lainnya belum tak bisa dibawa ke pengadilan.

"Sidangnya Kamis lusa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi  saat dihubungi wartawan Selasa (18/12). Menurutnya, perkara itu akan disidangkan oleh majelis hakim yan diketuai Sudarwati.

Adapun kelima tersangka yang akan segera menjadi terdakwa adalah Endah Rumbiyanti selaku Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light  South (SLS) , Widodo (Team Leader SLN di Kabupaten Duri Propinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS Migas) ,  Jaya Herlan (Direktur PT Sumigita) dan Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia).

Mereka adalah bagian dari 7 tersangka kasus bioremediasi yang sempat disidik Kejaksaan Agung. Dua tersangka lain yakni General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja dan General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah berkasnya belum rampung.

JAKARTA - Kasus korupsi proyek pemulihan kondisi tanah pascaaktivitas pertambangan (bioremediasi) di lokasi Chevron Pacific Indonesia (CPI), Riau,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News