Lima Tersangka Korupsi di Chevron Segera Diadili
Selasa, 18 Desember 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi proyek pemulihan kondisi tanah pascaaktivitas pertambangan (bioremediasi) di lokasi Chevron Pacific Indonesia (CPI), Riau, akan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (20/12). Tapi hanya lima tersangka yang akan segera didakwa korupsi proyek bioremediasi karena dua tersangka lainnya belum tak bisa dibawa ke pengadilan.
"Sidangnya Kamis lusa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi saat dihubungi wartawan Selasa (18/12). Menurutnya, perkara itu akan disidangkan oleh majelis hakim yan diketuai Sudarwati.
Adapun kelima tersangka yang akan segera menjadi terdakwa adalah Endah Rumbiyanti selaku Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) , Widodo (Team Leader SLN di Kabupaten Duri Propinsi Riau), Kukuh (Team Leader SLS Migas) , Jaya Herlan (Direktur PT Sumigita) dan Ricksy Prematuri (Direktur PT Green Planet Indonesia).
Mereka adalah bagian dari 7 tersangka kasus bioremediasi yang sempat disidik Kejaksaan Agung. Dua tersangka lain yakni General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja dan General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah berkasnya belum rampung.
JAKARTA - Kasus korupsi proyek pemulihan kondisi tanah pascaaktivitas pertambangan (bioremediasi) di lokasi Chevron Pacific Indonesia (CPI), Riau,
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak