Lima Tersangka Korupsi di Chevron Segera Diadili
Selasa, 18 Desember 2012 – 21:01 WIB

Lima Tersangka Korupsi di Chevron Segera Diadili
Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, Alexiat tak pernah diperiksa karena hingga kini masih berada di Houston, Amerika Serikat menunggu suaminya yang terbaring sakit. Sementara berkas Bachtiar terganjal menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan pencabutan penetapannya sebagai tersangka
Putusan praperadilan tersebut kemudian dilawan dengan mengajukan banding, tapi ditolak PN Jakarta Selatan dengan alasan tak ada mekanisme banding untuk perkara praperadilan. Kejagung dikabarkan berencana mengadu ke Mahkamah Agung (MA) karena hakim PN Jaksel yang membuat putusan praperadilan itu dianggap melampaui kewenangan.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kasus korupsi proyek pemulihan kondisi tanah pascaaktivitas pertambangan (bioremediasi) di lokasi Chevron Pacific Indonesia (CPI), Riau,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran