Lima Tersangka Makar Belum Ajukan Upaya Penangguhan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menahan lima tersangka kasus dugaan makar, pada Sabtu (1/4) kemarin.
Mereka yang ditahan adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pengacara maupun kuasa hukum belum mengajukan upaya penangguhan.
"Sampai sekarang belum ada," tegas Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (2/4).
Meski begitu, kata Argo, pihaknya tentu akan mempertimbangkan upaya permohonan penangguhan yang dilakukan para tersangka.
Tentunya, hal itu berdasarkan penilaian penyidik.
"Itu hak tersangka (soal penangguhan). Nanti penyidik yang akan menilai apakah ini layak untuk ditangguhkan atau tidak," kata dia. (Mg4/JPNN)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Polisi Diminta Tindaklanjuti Laporan soal Dugaan Makar Komisioner Bawaslu Puncak
- Sahroni Menilai Ucapan Bupati Meranti Bisa Dikategorikan Makar
- 3 Tersangka Makar Ditahan Polres Manokwari
- 15 Orang Berteriak Papua Merdeka di Manokwari, Langsung Ditangkap
- Diduga Makar, 15 Orang Ini Ditangkap Polisi
- Tok, Tok, Tok, 3 Jenderal NII Divonis Hukuman Penjara