Lima Tuntutan Buat Thamrin
Minggu, 23 Januari 2011 – 10:44 WIB

SIDANG ADAT-Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu antara masyarakat Dayak dan Prof DR Tamrin Amal Tomagola, yang secara harafiah artinya adalah memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian ke arah yang lebih baik. FOTO HENDRY PRIE/KALTENG POS
Sidang yang diberi nama "Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu antara masyarakat Dayak dan Prof. Dr. Tamrin Amal Tomogola” ini dimaksudkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian ke arah yang lebih baik antara masyarakat Dayak dan Prof Dr. Tamrin Amal Tomogola.
Baca Juga:
Sebelumya pada tanggal 2 Desember 2010 lalu sosiolog UI itu sempat menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa Nazriel Irham dalam persidangan kasus video mesum di pengadilan negeri Bandung. Namun dalam kesaksiannya itu, ia menyebutkan kasus Ariel ini adalah kasus biasa seraya memberikan contoh bahwa masyarakat dayak adalah masyarakat yang biasa berhubungan intim tanpa ikatan pernikahan. Kontan saja hal ini langsung memicu kemarahan suku dayak di seluruh Indonesia. Hingga akhirnya pada hari Sabtu kemarin (22/1) Ia berada di Palangka Raya untuk menjalani persidangan adat.
Sidang terbuka yang digelar di Betang Tingang Nganderang (Betang Mandala Wisata) jalan DI. Panjaitan Palangka Raya ini dihadiri oleh ratusan masyarakat. Jalannya persidangan yang dimulai dari pukul 10.00-12.00 WIB ini berlangsung dengan tertib dan damai.
Walaupun ini merupakan sidang adat dayak, namun nasionalisme masyarakat dayak yang hadir sama sekali tidak luntur. Hal ini terbukti saat pembukaan sidang ketika menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Semua masyarakat yang hadir berdiri dan serempak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.(*/uda)
PALANGKA RAYA -- Prof. Dr. Tamrin Amal Tomogola mendapatkan 5 tuntutan pada sidang adat dayak yang diselenggarakan oleh Majelis Adat Dayak Nasional
BERITA TERKAIT
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Info Jasa Marga soal Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jateng, Bersiaplah!
- Kapolri Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau