Lima Tuntutan Buat Thamrin
Minggu, 23 Januari 2011 – 10:44 WIB

SIDANG ADAT-Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu antara masyarakat Dayak dan Prof DR Tamrin Amal Tomagola, yang secara harafiah artinya adalah memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian ke arah yang lebih baik. FOTO HENDRY PRIE/KALTENG POS
Lima Tuntutan Terhadap Thamrin
• Meminta maaf kepada seluruh majelis sidang dan hadirin atas pernyataannya yang melukai Suku Dayak.
• Membayar denda berupa gong garantung kepada presiden MADN.
• Membayar semua biaya pelaksanaan sidang adat yang nilainya Rp.77.777.777,-.
• Mencabut semua pernyataan yang pernah diucap tentang Suku Dayak yang biasa berhubungan intim tanpa ikatan pernikahan di pengadilan negeri Bandung pada persidangan kasus asusila oleh Ariel Peterpan.
• Memusnahkan hasil risetnya yang mendiskreditkan Suku Dayak.
Sumber: Sidang Adat Dayak
PALANGKA RAYA -- Prof. Dr. Tamrin Amal Tomogola mendapatkan 5 tuntutan pada sidang adat dayak yang diselenggarakan oleh Majelis Adat Dayak Nasional
BERITA TERKAIT
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024
- Detik-Detik Penumpang KA Ciremai Terperosok di Rel Stasiun Semarang Poncol
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Komitmen Gubernur Herman Deru Bantu Perbaikan Jalan dan Bangun RTLH di Ogan Ilir