Lima Usaha Dapat Tax Holiday
Kamis, 13 Oktober 2011 – 06:46 WIB
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana menambah daftar perusahaan penerima tax holiday atau penghapusan pajak pada tahun 2012. Sampai sekarang mereka masih menuntaskan proses pemberian insentif tersebut untuk tiga perusahaan asing. Sedangkan, penerima tax holiday tahun ini dipastikan sejumlah tiga perusahaan. Antara lain Pohang Iron and Steel Company (Posco) senilai USD 6 miliar, Kuwait Petroleum Corporation sebesar USD 6-7 miliar dan Caterpillar sekitar USD 500 juta.
Kepala BKPM Gita Wirjawan meyakini ada penambahan jumlah perusahaan yang menerima tax holiday. "Tahun depan saya rasa bisa lima (perusahaan)," kata dia usai penyerahan penghargaan Investment Award di kantor BKPM, Rabu (12/10).
Baca Juga:
Kendati begitu pihaknya masih enggan untuk menyebut nama perusahaan yang sementara terdaftar dalam penerima tax holiday. Menurut Gita, perusahaan nominator harus memiliki threshold atau nilai investasi awal sebesar Rp 1,1 triliun.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana menambah daftar perusahaan penerima tax holiday atau penghapusan pajak pada tahun 2012.
BERITA TERKAIT
- PT Pegadaian Resmi Jadi Bank Emas, Legislator: Langkah Positif
- Sambut Investasi Apple di Indonesia, Pemerintah Diimbau Perkuat 4 Hal Ini
- Kontribusi Koperasi Bisa Lebih Besar daripada BUMN atau Swasta
- Pertamina Hulu Rokan Catatkan Lifting Minyak 58 Juta Barel Sepanjang 2024
- Mowilex Raih Sertifikasi CarbonNeutral untuk Keenam Kalinya
- Awal Tahun, USD Hari Ini Masih Bertengger di Rp 16 Ribuan, Kapan Turun?