Lima Usaha Dapat Tax Holiday

Lima Usaha Dapat Tax Holiday
Lima Usaha Dapat Tax Holiday
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana menambah daftar perusahaan penerima tax holiday atau penghapusan pajak pada tahun 2012. Sampai sekarang mereka masih menuntaskan proses pemberian insentif tersebut untuk tiga perusahaan asing.

       

Kepala BKPM Gita Wirjawan meyakini ada penambahan jumlah perusahaan yang menerima tax holiday. "Tahun depan saya rasa bisa lima (perusahaan)," kata dia usai penyerahan penghargaan Investment Award di kantor BKPM, Rabu (12/10).

Kendati begitu pihaknya masih enggan untuk menyebut nama perusahaan yang sementara terdaftar dalam penerima tax holiday. Menurut Gita, perusahaan nominator harus memiliki threshold atau nilai investasi awal sebesar Rp 1,1 triliun.

Sedangkan, penerima tax holiday tahun ini dipastikan sejumlah tiga perusahaan. Antara lain Pohang Iron and Steel Company (Posco) senilai USD 6 miliar, Kuwait Petroleum Corporation sebesar USD 6-7 miliar dan Caterpillar sekitar USD 500 juta.

JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana menambah daftar perusahaan penerima tax holiday atau penghapusan pajak pada tahun 2012.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News