Lima Usaha Dapat Tax Holiday
Kamis, 13 Oktober 2011 – 06:46 WIB
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana menambah daftar perusahaan penerima tax holiday atau penghapusan pajak pada tahun 2012. Sampai sekarang mereka masih menuntaskan proses pemberian insentif tersebut untuk tiga perusahaan asing. Sedangkan, penerima tax holiday tahun ini dipastikan sejumlah tiga perusahaan. Antara lain Pohang Iron and Steel Company (Posco) senilai USD 6 miliar, Kuwait Petroleum Corporation sebesar USD 6-7 miliar dan Caterpillar sekitar USD 500 juta.
Kepala BKPM Gita Wirjawan meyakini ada penambahan jumlah perusahaan yang menerima tax holiday. "Tahun depan saya rasa bisa lima (perusahaan)," kata dia usai penyerahan penghargaan Investment Award di kantor BKPM, Rabu (12/10).
Baca Juga:
Kendati begitu pihaknya masih enggan untuk menyebut nama perusahaan yang sementara terdaftar dalam penerima tax holiday. Menurut Gita, perusahaan nominator harus memiliki threshold atau nilai investasi awal sebesar Rp 1,1 triliun.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana menambah daftar perusahaan penerima tax holiday atau penghapusan pajak pada tahun 2012.
BERITA TERKAIT
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan