Lima Usaha Dapat Tax Holiday
Kamis, 13 Oktober 2011 – 06:46 WIB

Lima Usaha Dapat Tax Holiday
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana menambah daftar perusahaan penerima tax holiday atau penghapusan pajak pada tahun 2012. Sampai sekarang mereka masih menuntaskan proses pemberian insentif tersebut untuk tiga perusahaan asing. Sedangkan, penerima tax holiday tahun ini dipastikan sejumlah tiga perusahaan. Antara lain Pohang Iron and Steel Company (Posco) senilai USD 6 miliar, Kuwait Petroleum Corporation sebesar USD 6-7 miliar dan Caterpillar sekitar USD 500 juta.
Kepala BKPM Gita Wirjawan meyakini ada penambahan jumlah perusahaan yang menerima tax holiday. "Tahun depan saya rasa bisa lima (perusahaan)," kata dia usai penyerahan penghargaan Investment Award di kantor BKPM, Rabu (12/10).
Baca Juga:
Kendati begitu pihaknya masih enggan untuk menyebut nama perusahaan yang sementara terdaftar dalam penerima tax holiday. Menurut Gita, perusahaan nominator harus memiliki threshold atau nilai investasi awal sebesar Rp 1,1 triliun.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana menambah daftar perusahaan penerima tax holiday atau penghapusan pajak pada tahun 2012.
BERITA TERKAIT
- Mendag Buka Suara Soal Isi Kemasan MinyaKita yang Tidak Sesuai Takaran
- Pemerintah Buka Suara Soal Penundaan Pengumuman THR
- Dukung PSBS Biak, PT Freeport Indonesia Salurkan Dana Sebesar Rp 8 Miliar
- Stasiun LRT Jabodebek Dilengkapi Pos Kesehatan Bagi Penumpang
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
- ENTREV Dorong Pemerataan Persebaran Infrastruktur SPKLU