Lima Usaha Dapat Tax Holiday
Kamis, 13 Oktober 2011 – 06:46 WIB
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana menambah daftar perusahaan penerima tax holiday atau penghapusan pajak pada tahun 2012. Sampai sekarang mereka masih menuntaskan proses pemberian insentif tersebut untuk tiga perusahaan asing. Sedangkan, penerima tax holiday tahun ini dipastikan sejumlah tiga perusahaan. Antara lain Pohang Iron and Steel Company (Posco) senilai USD 6 miliar, Kuwait Petroleum Corporation sebesar USD 6-7 miliar dan Caterpillar sekitar USD 500 juta.
Kepala BKPM Gita Wirjawan meyakini ada penambahan jumlah perusahaan yang menerima tax holiday. "Tahun depan saya rasa bisa lima (perusahaan)," kata dia usai penyerahan penghargaan Investment Award di kantor BKPM, Rabu (12/10).
Baca Juga:
Kendati begitu pihaknya masih enggan untuk menyebut nama perusahaan yang sementara terdaftar dalam penerima tax holiday. Menurut Gita, perusahaan nominator harus memiliki threshold atau nilai investasi awal sebesar Rp 1,1 triliun.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana menambah daftar perusahaan penerima tax holiday atau penghapusan pajak pada tahun 2012.
BERITA TERKAIT
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024
- INDEF Menyoroti Rencana Kenaikan PPN & Makan Bergizi Gratis, Mengkhawatirkan
- BTN Luncurkan Debit Card BTN Prospera