Lima Warga Malaysia Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara
Jumat, 05 Juli 2019 – 06:49 WIB
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa keberatan atas tuntutan jaksa, lantaran kelima terdakwa bukanlah jaringan narkotika.
Sekedar diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa Sobirin, Lukman dan Rival membeli sabu-sabu 2 kilogram ke seseorang yang bekerja sebagai TKI di Malaysia, dengan harga Rp 250 juta.
Namun setibanya di Jawa Timur, kelima terdakwa ditangkap BNN provinsi saat berada di sekitar terminal bis Caruban Madiun.(end/jpnn)
Jaksa menuntut lima warga Malaysia dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat