Lima Warga Papua Terancam 10 Tahun Penjara

Lima Warga Papua Terancam 10 Tahun Penjara
Foto: Dok.JPNN
JAKARTA—Dari enam warga yang sebelumnya ditangkap polisi saat menghadiri Kongres Rakyat Papua (KRP) beberapa waktu lalu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selebihnya dibebaskan karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke penuntutan.

‘’Ada enam waktu itu, tapi yg memenuhi unsur itu lima. Jadi enam awalnya, setelah diperiksa hanya lima yang cukup unsur,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (4/11).

Disebutkan, secara umum tidak ada yang salah dari KRP III yang digelar warga Papua itu. Namun polisi terpaksa  mengambil tindakan tegas  setelah di akhir acara sejumlah tokoh mendeklarasikan kemerdekaan Papua yang dinilai bertentangan dangan undang-undang.

‘’Itulah kelima tersangka yang kita tahan, untuk kasus makar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun,’’ tambah Saud.

JAKARTA—Dari enam warga yang sebelumnya ditangkap polisi saat menghadiri Kongres Rakyat Papua (KRP) beberapa waktu lalu, polisi menetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News