Lima Warga Papua Terancam 10 Tahun Penjara
Jumat, 04 November 2011 – 18:24 WIB
JAKARTA—Dari enam warga yang sebelumnya ditangkap polisi saat menghadiri Kongres Rakyat Papua (KRP) beberapa waktu lalu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selebihnya dibebaskan karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke penuntutan.
‘’Ada enam waktu itu, tapi yg memenuhi unsur itu lima. Jadi enam awalnya, setelah diperiksa hanya lima yang cukup unsur,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (4/11).
Baca Juga:
Disebutkan, secara umum tidak ada yang salah dari KRP III yang digelar warga Papua itu. Namun polisi terpaksa mengambil tindakan tegas setelah di akhir acara sejumlah tokoh mendeklarasikan kemerdekaan Papua yang dinilai bertentangan dangan undang-undang.
‘’Itulah kelima tersangka yang kita tahan, untuk kasus makar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun,’’ tambah Saud.
JAKARTA—Dari enam warga yang sebelumnya ditangkap polisi saat menghadiri Kongres Rakyat Papua (KRP) beberapa waktu lalu, polisi menetapkan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Dukung Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Hingga ke Desa
- Toyota HiAce Hantam Truk Hino di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Orang Luka-Luka
- Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Ditarget Dua Pekan, Nana Sudjana Gerak Cepat Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono