Lima Warga Papua Terancam 10 Tahun Penjara
Jumat, 04 November 2011 – 18:24 WIB
Foto: Dok.JPNN
JAKARTA—Dari enam warga yang sebelumnya ditangkap polisi saat menghadiri Kongres Rakyat Papua (KRP) beberapa waktu lalu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selebihnya dibebaskan karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke penuntutan.
‘’Ada enam waktu itu, tapi yg memenuhi unsur itu lima. Jadi enam awalnya, setelah diperiksa hanya lima yang cukup unsur,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (4/11).
Baca Juga:
Disebutkan, secara umum tidak ada yang salah dari KRP III yang digelar warga Papua itu. Namun polisi terpaksa mengambil tindakan tegas setelah di akhir acara sejumlah tokoh mendeklarasikan kemerdekaan Papua yang dinilai bertentangan dangan undang-undang.
‘’Itulah kelima tersangka yang kita tahan, untuk kasus makar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun,’’ tambah Saud.
JAKARTA—Dari enam warga yang sebelumnya ditangkap polisi saat menghadiri Kongres Rakyat Papua (KRP) beberapa waktu lalu, polisi menetapkan
BERITA TERKAIT
- Polda Jateng: Kanitgakkum Satlantas Tersangka Kematian Darso Warga Semarang
- Guru di Kuansing Tewas Digorok Pakai Parang, Pelakunya, Astaga!
- Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya
- Seluruh Korban Kecelakaan Truk di Sungai Segati Dievakuasi, Total 15 Orang Meninggal
- Gubernur Riau Apresiasi Penurunan Tarif Parkir di Pekanbaru
- Kecelakaan di Jembatan Sungai Segati Renggut 14 Nyawa, 1 Korban Belum Ditemukan