Lima WN Senegal Menyusup di Merauke
jpnn.com, MERAUKE - Kantor Imigrasi Kelas II Merauke, Papua menangkap lima warga Senegal di perbatasan Indonesia-Papua Nugini di Sota, Merauke.
Mereka diduga hendak melintasi batas negara secara ilegal.
Kelimanya adalah Tambedou Bademba, 37; Wade Seydou, 27; Sow Aly, 47; Diagne Djibril, 41; dan Diop Babacap, 53.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, uang tunai USD 600, 4 handphone, sebuah tas kecil, 5 visa, paspor, dan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Merauke Yan Wely Wiguna menyatakan, perbatasan Merauke bukan perlintasan internasional, melainkan perlintasan tradisional.
"Artinya, hanya penduduk lokal di sekitar perbatasan, baik Indonesia maupun PNG, yang dapat melakukan perlintasan dari Indonesia ke PNG dengan menggunakan kartu pass,'' katanya saat jumpa pers.
Yan Wely Guna mengungkapkan, lima WN Senegal tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 29 Maret 2017.
Kantor Imigrasi Kelas II Merauke, Papua menangkap lima warga Senegal di perbatasan Indonesia-Papua Nugini di Sota, Merauke.
- Gelar Razia Warga Asing, Kantor Imigrasi Jaktim Temukan Pelanggaran
- Kata Dodi Karnida, Ada 1.996 WNA Tinggal di Sulsel, Mayoritas Ilegal
- Begini Kelanjutan Kasus Penangkapan 20 WNA China di Puncak
- Selama Tiga Bulan 20 WN China Berada di Puncak, Begini Kegiatan Sehari-harinya
- Bupati Bintan Usir 39 TKA Ilegal Asal China
- Tiga WNA Sri Lanka Diamankan Imigrasi Bogor