Limbah Beracun Masuk Batam, BC: Surveyor Harus Ikut Bertanggung Jawab
jpnn.com, BATAM - Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Kota Batam akhirnya angkat bicara terkait polemik masuknya limbah plastik beracun ke Batam.
BC enggan disalahkan atas masuknya beberapa kontainer limbah yang diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BC justru mempertanyakan kredibilitas surveyor yang menyatakan plastik beracun itu layak impor.
“Dalam dokumen laporan surveyor yang diterima BC dinyatakan barang tersebut layak diimpor ke Indonesia,” ungkap Kepala BC Batam, Susila Brata, Sabtu (15/6).
BACA JUGA: Honorer K2 Pendukung Prabowo Sebut Tim Hukum BPN Bikin Ketua KPU Panik
Ia menjelaskan, pengiriman barang impor juga memilili prosedur yang harus ditaati. Saat masih berada di negara asal, barang impor seperti limbah plastik harus diperiksa oleh surveyor yang ditugaskan sebelum dikirim ke Indonesia.
Meski Susila Brata enggan menyebut nama surveyornya, namun ia menyatakan surveyor ikut bertanggung jawab.
“Bagaimana tanggung jawab surveyor. Kok bisa lolos dari negara asal (limbah plastik beracun itu, red),” tanyanya.
Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Kota Batam akhirnya angkat bicara terkait polemik masuknya limbah plastik beracun ke Batam.
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar