Limbah Beracun Masuk Batam, BC: Surveyor Harus Ikut Bertanggung Jawab
jpnn.com, BATAM - Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Kota Batam akhirnya angkat bicara terkait polemik masuknya limbah plastik beracun ke Batam.
BC enggan disalahkan atas masuknya beberapa kontainer limbah yang diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BC justru mempertanyakan kredibilitas surveyor yang menyatakan plastik beracun itu layak impor.
“Dalam dokumen laporan surveyor yang diterima BC dinyatakan barang tersebut layak diimpor ke Indonesia,” ungkap Kepala BC Batam, Susila Brata, Sabtu (15/6).
BACA JUGA: Honorer K2 Pendukung Prabowo Sebut Tim Hukum BPN Bikin Ketua KPU Panik
Ia menjelaskan, pengiriman barang impor juga memilili prosedur yang harus ditaati. Saat masih berada di negara asal, barang impor seperti limbah plastik harus diperiksa oleh surveyor yang ditugaskan sebelum dikirim ke Indonesia.
Meski Susila Brata enggan menyebut nama surveyornya, namun ia menyatakan surveyor ikut bertanggung jawab.
“Bagaimana tanggung jawab surveyor. Kok bisa lolos dari negara asal (limbah plastik beracun itu, red),” tanyanya.
Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Kota Batam akhirnya angkat bicara terkait polemik masuknya limbah plastik beracun ke Batam.
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa