Limbah Beracun Masuk Batam, BC: Surveyor Harus Ikut Bertanggung Jawab

jpnn.com, BATAM - Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Kota Batam akhirnya angkat bicara terkait polemik masuknya limbah plastik beracun ke Batam.
BC enggan disalahkan atas masuknya beberapa kontainer limbah yang diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BC justru mempertanyakan kredibilitas surveyor yang menyatakan plastik beracun itu layak impor.
“Dalam dokumen laporan surveyor yang diterima BC dinyatakan barang tersebut layak diimpor ke Indonesia,” ungkap Kepala BC Batam, Susila Brata, Sabtu (15/6).
BACA JUGA: Honorer K2 Pendukung Prabowo Sebut Tim Hukum BPN Bikin Ketua KPU Panik
Ia menjelaskan, pengiriman barang impor juga memilili prosedur yang harus ditaati. Saat masih berada di negara asal, barang impor seperti limbah plastik harus diperiksa oleh surveyor yang ditugaskan sebelum dikirim ke Indonesia.
Meski Susila Brata enggan menyebut nama surveyornya, namun ia menyatakan surveyor ikut bertanggung jawab.
“Bagaimana tanggung jawab surveyor. Kok bisa lolos dari negara asal (limbah plastik beracun itu, red),” tanyanya.
Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Kota Batam akhirnya angkat bicara terkait polemik masuknya limbah plastik beracun ke Batam.
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja
- Balap Liar Kian Meresahkan, Polda Kepri Bertindak