Limbah Masuk Dengan Dokumen Impor Palsu
Senin, 08 Juni 2009 – 17:42 WIB
JAKARTA - Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyatakan, Indonesia masih rawan sebagai tempat pembuangan limbah yang tergolog bahan beracun dan berbahaya (B3) dari negara lain. Menurutnya, salah satu modus yang digunakan untuk memuluskan masuknya limbah B3 adalah dengan pemalsuan dokumen. Dijelaskannya, JOM memang telah mengklaim bahwa barang yang diimpor adalah produk ferrosand berdasarkan dokumen manifest No HS 2505.90.000, Sementara itu dokumen No HS 2505.90.000 adalah untuk Pasir Alam. Selain itu, izin impor yang diberikan oleh Departemen Perdagangan dengan No HS 7404.000.000 adalah untuk Sisa dan Skrap Tembaga, sedangkan berdasarkan Buku Pos Tarif Bea dan Cukai, ferrosand memiliki manifest No HS 2502.00.00.
Salah satu kasus masuknya limbah B3 ke Indonesia adalah kasus limbah milik PT Jace Octavia Mandiri (JOM). Limbah tersebut lolos masuk ke Batam dengan dokumen impor palsu.
Baca Juga:
“Selain adanya pemalsuan dokumen impor, JOM juga tidak melalui prosedur notifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan KOnvensi Basel dan PP No 18 tahun 1999 (tentang Pengelolaan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun),” terang Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, Senin (8/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyatakan, Indonesia masih rawan sebagai tempat pembuangan limbah yang tergolog bahan
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak