Limbah Masuk Dengan Dokumen Impor Palsu
Senin, 08 Juni 2009 – 17:42 WIB
“Kenyataannya ternyata barang yang diimpor adalah sisa atau residu dari kegiatan cooper atau limbah cooper slag yang berdasarkan daftar pada Lampiran I table 2 PP no 85 tahun 1999 merupakan limbah B3 dengan kode limbah D211,” tandasnya.
Menurutnya pemalsuan dokumen impor dengan menyatakan atau mengklaim sebagai bahan baku atau produk atau sebagai pupuk merupakan modus yang kerap kali dilakukan oleh para importir. Dengan kondisi demikian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) akan meningkatkan pengawasan dengan menerapkan prosedur notifikasi serta menjalin kerjasama dengan Sekretariat Konvensi Basel dan negara-negara anggota Konvensi Basel melalui pertukaran informasi mengenai kebijakan dan mengenai daftar limbah yang dikategorikan sebagai limbah B3 yang dilarang diimpor ke wilayah Indonesia.
Sekadar informasi, Konvensi Basel merupakan konvensi prakarsa PBB yang diselenggarakan di Basel, Switzerland, guna mengawasi perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan beracun dan berlaku sejak tahun 1992. (cha/JPNN)
JAKARTA - Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyatakan, Indonesia masih rawan sebagai tempat pembuangan limbah yang tergolog bahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut