Limbah Masuk Dengan Dokumen Impor Palsu

Limbah Masuk Dengan Dokumen Impor Palsu
Limbah Masuk Dengan Dokumen Impor Palsu
“Kenyataannya ternyata barang yang diimpor adalah sisa atau residu dari kegiatan cooper atau limbah cooper slag yang berdasarkan daftar pada Lampiran I table 2 PP no 85 tahun 1999 merupakan limbah B3 dengan kode limbah D211,” tandasnya.

Menurutnya pemalsuan dokumen impor dengan menyatakan atau mengklaim sebagai bahan baku atau produk atau sebagai pupuk merupakan modus yang kerap kali dilakukan oleh para importir. Dengan kondisi demikian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) akan meningkatkan pengawasan dengan menerapkan prosedur notifikasi serta menjalin kerjasama dengan Sekretariat Konvensi Basel dan negara-negara anggota Konvensi Basel melalui pertukaran informasi mengenai kebijakan dan mengenai daftar limbah yang dikategorikan sebagai limbah B3 yang dilarang diimpor ke wilayah Indonesia.

Sekadar informasi, Konvensi Basel merupakan  konvensi prakarsa PBB yang diselenggarakan di Basel, Switzerland, guna mengawasi perpindahan lintas batas limbah berbahaya dan beracun dan berlaku sejak tahun 1992. (cha/JPNN)

JAKARTA - Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyatakan, Indonesia masih rawan sebagai tempat pembuangan limbah yang tergolog bahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News