Limbah Medis yang Dibuang di Bogor Berasal dari Hotel Isolasi Pasien Covid-19, Keterlaluan

Limbah Medis yang Dibuang di Bogor Berasal dari Hotel Isolasi Pasien Covid-19, Keterlaluan
Pelaku pembuang limbah medis di wilayah Kabupaten Bogor saat rilis di Mapolres Bogor, Rabu (10/2). Foto: Radar Bogor

Lebih lanjut AKBP Harun menjelaskan, modus pelaku yakni mencampur limbah medis B3 Covid-19 tersebut dengan sampah infeksius.

“Lalu disimpan di basement hotel sebelum dimasukan mobil boks dan dibuang,” tuturnya.

Adapun dua tersangka yang diamankan berinisial WD dan IP. Keduanya dijerat pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Denda Rp 100 juta, maksimal Rp 5 miliar,” katanya. (all/radarbogor)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pembuangan limbah medis di wilayah Kabupaten Bogor dijalankan oleh perusahan pengelolaan limbah tidak berizin.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News