Limbah Sawit Dikeluarkan Dari Sampah B3, Andi Akmal Soroti UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan II Andi Akmal Pasluddin menilai UU Cipta Kerja sudah mulai menunjukkan mudarat bagi lingkungan.
Menanggapi keputusan pemerintah yang mengeluarkan limbah sawit sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) bersamaan dengan limbah Batu Bara, Akmal mengatakan banyak sekali dampak buruk di masa depan yang mempengaruhi lingkungan dan juga makhluk hidup di sekitarnya termasuk manusia.
“Sejak awal Fraksi PKS menolak UU Cipta Kerja termasuk pada sektor perlindungan lingkungan ini karena akan ada regulasi lanjutan yang sangat longgar terhadap kerentanan kerusakan lingkungan seperti dikeluarkannya Limbah Batu Bara dan Limbah Sawit ini dari Limbah B3. Sudah mulai terlihat dampak buruk keberadaan UU Cipta Kerja ini bagi perlundungan lingkungan,” ujar Akmal dalam keterangan persnya, Senin (15/3).
Politikus PKS ini mengatakan semua masyarakat harus mengetahui bahwa tak hanya limbah batu bara, Presiden Jokowi juga mengeluarkan limbah sawit atau Spent Bleaching Earth (SBE) atau limbah padat yang dihasilkan industri pemurnian minyak goreng dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Akmal menambahkan kini instrumen perlindungan lingkungan hidup sangat lemah. Bila dibiarkan terus-menerus, akan ada potensi tindakan liar korporasi besar yang akan abai terhadap persoalan perlindungan lingkungan.
Korporasi yang baik sengaja maupun tidak segaja ceroboh melakukan pencemaran, akan sulit dikendalikan. Tidak ada instrumen hukum yang kuat untuk membentengi sebagai tindakan pencemaran oleh perusahaan berkegiatan di komoditas Sawit.
“Kita tidak dapat mengambil dasar atau dalil atas janji pelaku usaha sawit akan mengendalikan limbah Sawit berupa Limbah spent bleaching earth (SBE) ini, akan diekstrak kandungan minyaknya dari 20 persen menjadi di bawah tiga persen sehingga aman untuk tanah bumi dan lingkungan sektarnya. Di masa datang, akan banyak sekali kecerobohan karena tidak ada aturan ketat yang mengikat. Ada aturan ketat saja sering dilanggar apalagi tidak ada aturan ketat,” tegas Akmal.
Legislator asal Sulawesi Selatan II ini mencontohkan saat ini sangat tidak tepat mengeluarkan limbah sawit keluar dari limbah B3 antara lain begitu besarnya sumber emisi keluar industri sawit, termasuk industri batubara. Makin parahnya pencemaran lingkungan, juga akan muncul persoalan kesehatan manusia secara masal di sekitar areal pembuangan limbah sawit ini.
Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan II Andi Akmal Pasluddin menilai UU Cipta Kerja sudah mulai menunjukkan mudarat bagi lingkungan.
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang