Limbah Sawit Dikeluarkan Dari Sampah B3, Andi Akmal Soroti UU Cipta Kerja

Anggota Komisi IV dari FPKS ini menilai pemerintah tidak boleh mengeluarkan limbah B3, dengan alasan efisiensi pengolahan limbah B3 tanpa membandingkan semua simulasi dampak yang terjadi di masa yang akan datang.
Akmal meyakini, dampak kerugian yang terjadi dimasa datang yang di rasakan negara, baik tanah, udara, air dan makhluq hidup di dalamnya akan lebih besar daripada efisiensi pengolahan limbah B3.
“Pemerintah dapat membuat regulasi pemanfaatan limbah sawit tanpa mengeluarkan Kategori B3. Sehingga dimasa datang akan ada upaya menemukan cara tepat menangani limbah sawit yang dapat di konversi dari bahan berbahaya menjadi bahan bermanfaat untuk kebutuhan manusia seperti bahan bangunan atau produk lainnya yang bermanfaat,” ujar Andi Akmal.(fri/jpnn)
Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan II Andi Akmal Pasluddin menilai UU Cipta Kerja sudah mulai menunjukkan mudarat bagi lingkungan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV