Limbah Sawit Dikeluarkan Dari Sampah B3, Andi Akmal Soroti UU Cipta Kerja
Anggota Komisi IV dari FPKS ini menilai pemerintah tidak boleh mengeluarkan limbah B3, dengan alasan efisiensi pengolahan limbah B3 tanpa membandingkan semua simulasi dampak yang terjadi di masa yang akan datang.
Akmal meyakini, dampak kerugian yang terjadi dimasa datang yang di rasakan negara, baik tanah, udara, air dan makhluq hidup di dalamnya akan lebih besar daripada efisiensi pengolahan limbah B3.
“Pemerintah dapat membuat regulasi pemanfaatan limbah sawit tanpa mengeluarkan Kategori B3. Sehingga dimasa datang akan ada upaya menemukan cara tepat menangani limbah sawit yang dapat di konversi dari bahan berbahaya menjadi bahan bermanfaat untuk kebutuhan manusia seperti bahan bangunan atau produk lainnya yang bermanfaat,” ujar Andi Akmal.(fri/jpnn)
Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan II Andi Akmal Pasluddin menilai UU Cipta Kerja sudah mulai menunjukkan mudarat bagi lingkungan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang