Limitasi Luas Rumah bagi Pengembang Tak Salahi Konstitusi
Senin, 30 April 2012 – 16:09 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tatanegara Yuril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengusaha properti tidak perlu khawatir rumah tipe 36 tak akan dilirik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, rumah sederhana tapak ukuran tipe 36 justru akan lebih diminati karena selain lebih manusiawi, juga sesuai dengan luas minimum standar nasional Indonesia.
“Para pengembang tidaklah memiliki cukup alasan untuk mengatakan bahwa usaha mereka akan bangkrut atau akan rugi kalau membangun rumah tunggal dan rumah deret bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Yusril saat hadir sebagai ahli pada persidangan uji materi Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Mahkamah Kontitusi (MK), Senin (30/4).
Baca Juga:
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu berpendapat, norma di dalam Pasal 22 ayat (3) UU PKP yang mengatur ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret bagi MBR tidaklah bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum maupun pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945. Selain itu menurutnya, Pasal 22 ayat (3) di UU PKP telah mengandung kejelasan dan kepastian hukum sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 24d ayat (1) UUD 1945.
"Norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret adalah 36 m2 juga tidak bertentangan atau malah tidak ada hubungannya sama sekali dengan norma Pasal 24h ayat (3) tentang jaminan sosial. Apalagi jika dikaitkan dengan norma Pasal 28h ayat (4) yang mengatur tentang pengakuan akan adanya hak milik pribadi bagi setiap orang yang tidak
boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” tuturnya.
JAKARTA - Pakar hukum tatanegara Yuril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengusaha properti tidak perlu khawatir rumah tipe 36 tak akan dilirik masyarakat
BERITA TERKAIT
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit