Limitasi Luas Rumah bagi Pengembang Tak Salahi Konstitusi
Senin, 30 April 2012 – 16:09 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tatanegara Yuril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengusaha properti tidak perlu khawatir rumah tipe 36 tak akan dilirik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, rumah sederhana tapak ukuran tipe 36 justru akan lebih diminati karena selain lebih manusiawi, juga sesuai dengan luas minimum standar nasional Indonesia.
“Para pengembang tidaklah memiliki cukup alasan untuk mengatakan bahwa usaha mereka akan bangkrut atau akan rugi kalau membangun rumah tunggal dan rumah deret bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Yusril saat hadir sebagai ahli pada persidangan uji materi Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Mahkamah Kontitusi (MK), Senin (30/4).
Baca Juga:
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu berpendapat, norma di dalam Pasal 22 ayat (3) UU PKP yang mengatur ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret bagi MBR tidaklah bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum maupun pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD 1945. Selain itu menurutnya, Pasal 22 ayat (3) di UU PKP telah mengandung kejelasan dan kepastian hukum sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 24d ayat (1) UUD 1945.
"Norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret adalah 36 m2 juga tidak bertentangan atau malah tidak ada hubungannya sama sekali dengan norma Pasal 24h ayat (3) tentang jaminan sosial. Apalagi jika dikaitkan dengan norma Pasal 28h ayat (4) yang mengatur tentang pengakuan akan adanya hak milik pribadi bagi setiap orang yang tidak
boleh dirampas secara sewenang-wenang oleh siapa pun,” tuturnya.
JAKARTA - Pakar hukum tatanegara Yuril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengusaha properti tidak perlu khawatir rumah tipe 36 tak akan dilirik masyarakat
BERITA TERKAIT
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- IHCBS 2024: Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Transformasi SDM & Bisnis
- AISI Soroti Tantangan Penetrasi Kendaraan Listrik di Indonesia
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan