Limitasi Luas Rumah bagi Pengembang Tak Salahi Konstitusi
Senin, 30 April 2012 – 16:09 WIB
Baca Juga:
"Ukuran minimal rumah tunggal dan rumah deret 36 m2 yang dibangun khusus untuk memenuhi kebutuhan MBR, tidak ada hubungannya sama sekali dengan persoalan hak milik yang dapat dirampas orang lain dengan cara sewenang-wenang. Masyarakat berpenghasilan rendah malah berdasarkan Pasal 22 ayat (3) itu, berhak memiliki rumah yang dibelinya. Jika rumah telah dibeli dan dimiliki, hak mereka atas rumah itu tidak dapat dirampas oleh siapa pun dengan cara sewenang-wenang,” terangnya.
Sebelumnya Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menggugat Pasal 22 ayat (3) UU PKP yang mengatur pembatasan luas rumah minimal 36 meter persegi. Menurut APERSI, ketentuan itu melanggar UUD 1945 karena menyulitkan warga negara untuk mendapat rumah hunian yang layak sesuai kemampuan keuangan. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tatanegara Yuril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengusaha properti tidak perlu khawatir rumah tipe 36 tak akan dilirik masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram