Lin Ayunda Sari Tepergok Sembunyikan Sabu-Sabu di Balik Celana Dalam
Selasa, 11 Februari 2020 – 22:19 WIB

Lin Ayunda Sari tertangkap polisi. Foto: Pojokpitu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Lin Ayunda Sari tertangkap membawa dan menyembunyikan sabu-sabu di celana dalam.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kedapatan Bawa 22 Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi