Lin Che Wei Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Andre Rosiade Minta Ini ke Kejagung
Jumat, 20 Mei 2022 – 22:06 WIB
Mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan Lin Che Wei terlibat kongkalikong dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Tersangka bersama-sama dengan IWW mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan,” tutur Sumedana.
Penyidik menjerat Lin Che Wei dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung juga langsung menahan anggota tim asistensi Kementerian Koordinator Perekonomian itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (ast/jpnn)
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta Kejagung terus membongkar kasus dugaan ekspor izin CPO dan turunannya setelah Lin Che Wei ditetapkan tersangka.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya