Lin Che Wei Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Ini Dugaan Perannya
Selasa, 17 Mei 2022 – 20:57 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit. Foto: Antara/Laily Rahmawaty
Kejagung sebelumnya telah menetapkan IWW sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau yang lebih dikenal korupsi minyak goreng.
Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resminya di Jakarta, 19 April 2022.
Selain IWW ada juga, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas inisial PT sebagai tersangka.(mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati