Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Konten Makan Babi Pakai Bismillah
jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee terdakwa kasus pembuatan konten makan babi sambil mengucap bismillah dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (5/9).
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun,”kata Siti Fatimah.
Menurut Siti, konten yang dibuat Lina Mukherjee bersama asistennya sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Konten Lina Mukherjee juga dinilai dapat menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok.
"Terdakwa telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ujar Siti.
Selain hukuman kurungan, Lina Mukherjee juga diminta untuk membayar uang denda Rp 250 juta atas perbuatannya tersebut.
Setelah dibacakan tuntutan, Supendi yang merupakan kuasa hukum Lina Mukherjee langsung mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut.
Selebgram Lina Mukherjee terdakwa kasus pembuatan konten makan babi sambil mengucap bismillah dituntut dua tahun penjara.
- Pilwakot Palembang: Fitri-Nandriani Tawarkan Program Berobat Gratis Cukup Pakai KTP
- Dukung Penuh Herman Deru, Kaesang Turun Langsung Kampanye di Palembang
- Tangki Penyimpanan Air PLN UID S2JB Palembang Terbakar
- Antisipasi Kendala, Kadisdik Palembang Pantau Pelaksanaan ANBK
- Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar