Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Konten Makan Babi Pakai Bismillah
Selasa, 05 September 2023 – 17:58 WIB
Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan JPU.
“Klien kami sudah minta maaf, mestinya lebih ringan. Kami juga keberatan atas denda Rp 250 juta yang dituntut oleh JPU,” ucap Supendi. (mcr35/jpnn)
Selebgram Lina Mukherjee terdakwa kasus pembuatan konten makan babi sambil mengucap bismillah dituntut dua tahun penjara.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pilwakot Palembang: Fitri-Nandriani Tawarkan Program Berobat Gratis Cukup Pakai KTP
- Dukung Penuh Herman Deru, Kaesang Turun Langsung Kampanye di Palembang
- Tangki Penyimpanan Air PLN UID S2JB Palembang Terbakar
- Antisipasi Kendala, Kadisdik Palembang Pantau Pelaksanaan ANBK
- Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar