Lina Mukherjee Resmi Ditahan, Kuasa Hukum Segera Ambil Langkah Ini
jpnn.com, PALEMBANG - Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Senin (10/7).
Lina ditahan akibat konten yang dibuatnya memakan kriuk babi sambil baca bismillah.
Ersa Sartika Silalahi selaku kuasa hukum Lina menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dan penyelesaian kasus kliennya lewat restorative justice.
"Klien kami berharap kasus ini bisa cepat selesai, karena banyak karyawan yang mau dibiayai, untuk itu kami akan mengajukan lagi pengajuan penahanan," kata Ersa.
Selain penangguhan penahanan terhadap kliennya, pihaknya pun akan melakukan restorative justice antara pelapor dan terlapor.
"Kami juga akan mengupayakan restorative justice antara pelapor dan terlapor, agar mereka berdua bisa berdamai," ujar Ersa.
Ersa berharap, lewat restorative justice tidak ada yang dirugikan.
"Yah harapannya mereka berdua bisa berdamai, dan tidak ada yang dirugikan," harap Ersa.
Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Senin (10/7).
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
- Pernyataan Lina Mukherjee Setelah Bebas dari Penjara
- 1,5 Tahun di Penjara, Lina Mukherjee Akhirnya Bebas
- Lina Mukherjee Akhirnya Bebas dari Penjara
- Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice
- Guru Honorer Ditahan atas Tuduhan Menghukum Siswa Anak Polisi, Reza Singgung Komitmen Kapolri