Lina Mukherjee Tidak Ditahan Terkait Kasus Penistaan Agama, Ini Sebabnya

Lina Mukherjee Tidak Ditahan Terkait Kasus Penistaan Agama, Ini Sebabnya
Tersangka Lina Mukherjee (baju hijau). Foto: Cuci Hati/jpnn.

Diketahui, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait konten makan babi sambil baca bismillah pada 27 April 2023.

Pemilik nama asli Lina Lutvia itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Lina Mukherjee dilaporkan advokat sekaligus pendakwah Ustaz M. Syarif Hidayat ke Polda Sumsel pada Rabu (15/3). (ded/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Selebritas TikTok, Lina Mukherjee masih jadi perbincangan terkait kasus dugaan penistaan agama.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News