Lina Mukherjee Ungkap Kondisi Setelah Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Jumat, 12 Mei 2023 – 05:05 WIB
Pemilik nama asli Lina Lutvia itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Lina Mukherjee dilaporkan advokat sekaligus pendakwah Ustaz M. Syarif Hidayat ke Polda Sumsel pada Rabu (15/3).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Lina Mukherjee tidak ditahan lantaran alasan kesehatan. (ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Selebritas TikTok, Lina Mukherjee mengungkap kondisinya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Kangen Cari Cuan
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
- Pernyataan Lina Mukherjee Setelah Bebas dari Penjara
- 1,5 Tahun di Penjara, Lina Mukherjee Akhirnya Bebas