Lina Mukherjee Ungkap Kondisi Setelah Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Lina Mukherjee Ungkap Kondisi Setelah Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Lina Mukherjee didampingi kuasa hukumnya, Andi Basar saat ditemui di Polda Sumsel, Kamis (11/5). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Pemilik nama asli Lina Lutvia itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Lina Mukherjee dilaporkan advokat sekaligus pendakwah Ustaz M. Syarif Hidayat ke Polda Sumsel pada Rabu (15/3).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Lina Mukherjee tidak ditahan lantaran alasan kesehatan. (ded/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Selebritas TikTok, Lina Mukherjee mengungkap kondisinya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News