Linda Gumelar Harus Pahami CEDAW
Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi Buruh Migran
Minggu, 15 November 2009 – 18:57 WIB
Perhatian lebih terhadap buruh migran ini, lanjutnya, justru menghindari konflik emosi antara negara pengirim dan penerima. Contohnya, berbagai kasus kekerasan yang dialami para TKI Indonesia di Malaysia, bisa memicu konflik kedua negara dan menganggu stabilitas di tingkat regional.
Tak hanya buruh migran, lanjut Hairiah, pemerintah melalui Meneg PP juga harus mendukung rencana Organisasi Buruh Dunia (ILO) menyusun konvensi perlindungan pekerja rumah tangga (PRT), sekaligus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang PRT hingga pengesahannya.
Indonesia, semestinya juga meratifikasi Konvensi Migran 1990. Padahal Indonesia adalah satu dari 9 negara pengirim buruh migran terbesar di dunia. Kebanyakan buruh migran Indonesia adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Indonesia juga telah menandatangani beberapa perjanjian perdagangan bebas yang berpengaruh terhadap semakin terbukanya batas negara dan meningkatkan arus migrasi buruh.
JAKARTA - Hingga saat ini, hak-hak buruh migran dan pembantu rumah tangga belum mendapat pembelaan yang maksimal dari pemerintah. Anggota Dewan Perwakilan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar