Linda Gumelar Harus Pahami CEDAW

Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi Buruh Migran

Linda Gumelar Harus Pahami CEDAW
Linda Gumelar Harus Pahami CEDAW
Sebenarnya Pemerintah Indonesia, melalui Menlu, sudah mendandatangani Konvensi Migran 1990 pada tahun 2004.  Namun, penandatanganan tersebut tidak berdampak pada kebijakan nasional karena Indonesia belum mengadopsinya dalam sistem hukum melalui ratifikasi.

Pemerintah Indonesia juga sebenarnya telah memasukkan rencana ratifikasi dalam RANHAM pada dua periode, yaitu RANHAM periode 1998-2003 dan RANHAM 2004-2009.

Ratifkasi konvensi juga sudah direkomendasikan dalam rekomondasi umum CEDAW No. 20 pada tahun 2008 khususnya poin 29 dan dalam concluding comment terhadap laporan Indonesia pada tahun 2007 khususnya pada point 44.(Lev/jpnn)
Berita Selanjutnya:
BHD Ajak Anggotanya Tegar

JAKARTA - Hingga saat ini, hak-hak buruh migran dan pembantu rumah tangga belum mendapat pembelaan yang maksimal dari pemerintah. Anggota Dewan Perwakilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News