Linda Novita Sari Dibunuh Lalu Digantung, Rio Prasetya Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, MATARAM - Terdakwa kasus pembunuhan Linda Novita Sari, mahasiswi sebuah universitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rio Prasetya Nanda alias Rio, 22, terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman tersebut sesuai dalam pasal dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram, Yulia Oktavia Ading bersama rekannya Moch Taufik Ismail ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
"Bahwa terdakwa Rio Prasetya Nanda alias Rio, pada Juli 2020 bertempat di BTN Royal Mataram, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban bernama Linda Novita Sari," kata Jaksa Yulia Oktavia Ading.
Dari pemaparan tersebut, Rio dalam dakwaan pertamanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, Rio didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Selanjutnya pada dakwaan ketiga, JPU mendakwa Rio dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Meninggal Dunia. Ancaman hukuman dalam pasal dakwaan ketiga ini paling lama tujuh tahun penjara.
"Jadi dalam perkara ini kami menerapkan dakwaan alternatif. Dakwaan utamanya ada pada dakwaan pertama dengan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujarnya yang ditemui usai persidangan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan milik Rio tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang dan anggotanya Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro.
Terdakwa kasus pembunuhan Linda Novita Sari, mahasiswi sebuah universitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rio Prasetya Nanda alias Rio, 22, terancam hukuman mati.
- Korban Terseret Arus Banjir di Dompu Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Komjen Dedi Prasetyo Soroti Aksi Bripka Abdul Syahid Ini
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri