Linda Novita Sari Dibunuh Lalu Digantung, Rio Prasetya Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, MATARAM - Terdakwa kasus pembunuhan Linda Novita Sari, mahasiswi sebuah universitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rio Prasetya Nanda alias Rio, 22, terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman tersebut sesuai dalam pasal dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram, Yulia Oktavia Ading bersama rekannya Moch Taufik Ismail ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
"Bahwa terdakwa Rio Prasetya Nanda alias Rio, pada Juli 2020 bertempat di BTN Royal Mataram, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban bernama Linda Novita Sari," kata Jaksa Yulia Oktavia Ading.
Dari pemaparan tersebut, Rio dalam dakwaan pertamanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, Rio didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Selanjutnya pada dakwaan ketiga, JPU mendakwa Rio dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Meninggal Dunia. Ancaman hukuman dalam pasal dakwaan ketiga ini paling lama tujuh tahun penjara.
"Jadi dalam perkara ini kami menerapkan dakwaan alternatif. Dakwaan utamanya ada pada dakwaan pertama dengan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujarnya yang ditemui usai persidangan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan milik Rio tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang dan anggotanya Agung Prasetyo dan Glorious Anggundoro.
Terdakwa kasus pembunuhan Linda Novita Sari, mahasiswi sebuah universitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rio Prasetya Nanda alias Rio, 22, terancam hukuman mati.
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Bertemu Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Bicara Potensi Provinsi NTB
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Ini Penyebab Pria Hidung Belang di Meranti Gorok Teman Kencan dari MiChat
- 5 Desa di Lombok Timur Dilanda Banjir Imbas Hujan Lebat