Lindas Mati Belasan Emu Pria Ini Dipenjara 42 Hari
Kamis, 09 Mei 2019 – 18:00 WIB

Lindas Mati Belasan Emu Pria Ini Dipenjara 42 Hari
Sementara Hakim Michael King menerima penyesalan MacDonald, ia menggambarkan pelanggaran itu sebagai "perilaku yang memalukan dan mengerikan" dan mengatakan terdakwa tampaknya senang untuk menimbulkan rasa sakit pada makhluk tak berdaya.
MacDonald dijatuhi hukuman penjara selama 42 hari dan didenda $ 800 atau setara Rp 8 juta.
Dia telah mengajukan banding dan akan dibebaskan dengan jaminan sampai sidang banding nanti.
Simak beritanya dalam bahasa Inggris disini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia