Lindsay Lohan Menangis di Persidangan
Dijatuhi Vonis 90 Hari Penjara
Kamis, 08 Juli 2010 – 01:19 WIB
BEVERLY HILLS - Hidup aktris Lindsay Lohan saat ini serupa roller coaster. Karirnya sebagai aktris dan desainer masih terus berjalan. Namun, semua itu terancam terhenti untuk sementara. Terhitung mulai 20 Juni nanti, bintang Mean Girls tersebut harus melwatkan hidupnya di balik terali besi selama 90 hari. Gagal menyelesaikan terapi alkohol, pengacara Lohan pada Oktober 2009 meminta hakim memperpanjang hukuman percobaan. Tapi, perilaku Lohan, ternyata, tidak berubah. Pada Mei lalu ketika hakim memintanya datang untuk hearing, dia malah ketahuan berpesta miras di Cannes, Prancis. Lohan absen ke pengadilan dengan alasan paspornya hilang sehingga gagal pulang tepat waktu.
Putusan itu dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Beverly Hills Marsha Revel pada Selasa (6/7). Selain putusan penjara, hakim meminta Lohan menjalani 90 hari program khusus rehabilitasi begitu dia menghirup udara bebas. Vonis tersebut turun karena Lohan terbukti melanggar syarat khusus yang harus dijalaninya selama masa hukuman percobaan.
Baca Juga:
Lohan mulai berurusan dengan hukum pada 2007. Dia mengalami dua insiden kecelakaan gara-gara pengaruh minuman keras dan kokain. Lohan divonis menjalani hukuman percobaan selama tiga tahun. Selama itu, Lohan dilarang keras mengonsumsi alkohol. Perempuan 24 tahun tersebut juga diminta menjalani berbagai terapi khusus.
Baca Juga:
BEVERLY HILLS - Hidup aktris Lindsay Lohan saat ini serupa roller coaster. Karirnya sebagai aktris dan desainer masih terus berjalan. Namun, semua
BERITA TERKAIT
- Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
- Bintangi Little Rebels Cinema Club, Muzakki Ramdhan Ketagihan Main Film Pendek
- Abidzar Al Ghifari dan Adzana Ashel Terlibat dalam Film Thailand '404 Run Run'
- Quadra Pamerkan Motif Menawan di Hall of Wonder, Rossa Takjub
- Nikita Mirzani Laporkan Razman atas Dugaan Penculikan
- Razman Polisikan Nikita Mirzani atas Dugaan Penganiayaan, Istri Kena Pukul