Lindungi Buruh, Menakertrans Terbitkan Surat Edaran

Antisipasi Dampak Kenaikan UMP

Lindungi Buruh, Menakertrans Terbitkan Surat Edaran
Lindungi Buruh, Menakertrans Terbitkan Surat Edaran
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran nomor 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang terbit tertanggal 17 Desember 2012 tersebut, ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono mengatakan, dalam surat edaran diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya akibat kenaikan upah minimum 2013. Usaha padat yang dimaksud antara lain usaha tekstil, alas kaki dan indutri  mainan.

“Kenaikan upah minimum yang signifikan dibandingkan tahun tahun sebelumnya memang harus diantisipasi dengan baik. Jangan sampai mengakibatkan pengurangan jumlah pekerja atau berkurangnya kesempatan kerja,” ungkap Suhartono di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa ( 18/12).

Dijelaskannya, kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk penyesuaian daya beli terhadap kebutuhan hidup pekerja atau buruh dalan rangka mewujudkan ketenangan bekerja dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News