Lindungi Buruh, Menakertrans Terbitkan Surat Edaran
Antisipasi Dampak Kenaikan UMP
Selasa, 18 Desember 2012 – 18:20 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran nomor 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang terbit tertanggal 17 Desember 2012 tersebut, ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono mengatakan, dalam surat edaran diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya akibat kenaikan upah minimum 2013. Usaha padat yang dimaksud antara lain usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan.
Baca Juga:
“Kenaikan upah minimum yang signifikan dibandingkan tahun tahun sebelumnya memang harus diantisipasi dengan baik. Jangan sampai mengakibatkan pengurangan jumlah pekerja atau berkurangnya kesempatan kerja,” ungkap Suhartono di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa ( 18/12).
Dijelaskannya, kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk penyesuaian daya beli terhadap kebutuhan hidup pekerja atau buruh dalan rangka mewujudkan ketenangan bekerja dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah
BERITA TERKAIT
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan