Lindungi Buruh, Menakertrans Terbitkan Surat Edaran
Antisipasi Dampak Kenaikan UMP
Selasa, 18 Desember 2012 – 18:20 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran nomor 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang terbit tertanggal 17 Desember 2012 tersebut, ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Humas Kemnakertrans Suhartono mengatakan, dalam surat edaran diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya akibat kenaikan upah minimum 2013. Usaha padat yang dimaksud antara lain usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan.
Baca Juga:
“Kenaikan upah minimum yang signifikan dibandingkan tahun tahun sebelumnya memang harus diantisipasi dengan baik. Jangan sampai mengakibatkan pengurangan jumlah pekerja atau berkurangnya kesempatan kerja,” ungkap Suhartono di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa ( 18/12).
Dijelaskannya, kenaikan upah minimum dimaksudkan untuk penyesuaian daya beli terhadap kebutuhan hidup pekerja atau buruh dalan rangka mewujudkan ketenangan bekerja dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, menerbitkan Surat Edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI