Lindungi Gambut, Terbitkan 4 Permen dan 2 Kepmen
jpnn.com - jpnn.com - Komiten Pemerintah untuk melindungi gambut dibuktikan dengan diterbitkannya empat peraturan dan dua keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan dan keputusan itu menjadi pelengkap dari pelaksanaan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
"Ibu Menteri Dr Siti Nurbaya telah menandatangani empat PermenLHK dan dua KepmenLHK baru sebagai bagian penting dari pelaksanaan PP 57/2016, sebagai acuan dan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan gambut. Inti dari aturan-aturan baru ini adalah perlindungan ekosistem gambut," kata Sekretaris Jenderal KLHK Dr Bambang Hendroyono dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu, (22/2).
Menurut Bambang, keempat Peraturan Menteri tersebut adalah PermenLHK tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, dan PermenLHK tentang Perubahan P.12/2015 tentang Pembangunan HTI.
Sedangkan dua Keputusan Menteri tersebut adalah Keputusan Menteri LHK (KepmenLHK) tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan KepmenLHK tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut.
Bambang menjelaskan, diterbitkannya aturan ini menjadi bukti konsistensi Pemerintah dalam rangka melakukan upaya-upaya intensif dalam perlindungan dan pengelolaan gambut, guna menghindari berulangnya terjadi kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 yang telah menyebabkan kerugian nyata bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia.
Selain Sekjen, jumpa pers juga dihadiri Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Prof Dr San Afri Awang, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dr Putera Parthama.
Dirjen PPKL Karliansyah mengatakan, upaya perlindungan fungsi ekosistem gambut perlu dilakukan karena rentan dan sebagian telah mengalami kerusakan. Fungsi ekologis ekosistem gambut perlu terjaga untuk mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim dapat tetap terjaga."
Saat ini, Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional mencakup fungsi lindung seluas 12.398.482 hektar dan fungsi budidaya seluas 12.269.321 hektar.
Komiten Pemerintah untuk melindungi gambut dibuktikan dengan diterbitkannya empat peraturan dan dua keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Dukung NZE 2060, Telkom Indonesia Kampanyekan Go Zero
- APP Group Tunjukkan Komitmennya terhadap Pelestarian Lahan Gambut di COP 29 Azerbaijan
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra