Lindungi Hak Perokok, Sejumlah Tokoh Gugat UU PDRD
Kamis, 13 Juni 2013 – 15:01 WIB
JAKARTA – Merasa hak konstitusionalnya dirugikan, sejumlah tokoh mengajukan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (12/6). Mereka mengeluhkan pungutan sesuai aturan tersebut membuat konsumen produk tembakau membayar pajak berlipat. Dalam ketentuan cukai tersebut subjek pertama yang menanggung beban cukai adalah produsen tetapi kemudian beban itu dialihkan kepada konsumen dalam bentuk kenaikan harga. ”Ditambah dengan UU PDRD ini maka konsumen telah memikul beban pajak ganda dari setiap rokok yang dikonsumsi,” ungkapnya.
Sejumlah tokoh yang kemarin hadir di gedung MK itu antara lain Hendardi, Mulyana Wirakusumah, Neta S. Pane, Bambang Isti Nugroho, dan Aizzudin. Mereka mengajukan pengujian terhadap beberapa pasal meliputi pasal 1 angka 19, pasal 2 ayat (1) huruf e, pasal 26-31, pasal 94 ayat (1) huruf c dan Pasal 94 ayat (1) huruf c, dan pasal 181 dari UU tersebut.
Gagasan diajukannya gugatan, kata Hendardi, didasarkan pada ketentuan mengenai pajak produk tembakau terutama rokok yang termuat dalam UU ini menyebabkan konsumen rokok adalah pihak yang paling dirugikan. Sebab sudah ada ketentuan mengenai Cukai Rokok sebagaimana tercantum dalam UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, negara memungut cukai terhadap produk rokok.
Baca Juga:
JAKARTA – Merasa hak konstitusionalnya dirugikan, sejumlah tokoh mengajukan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha