Lindungi Hak Perokok, Sejumlah Tokoh Gugat UU PDRD
Kamis, 13 Juni 2013 – 15:01 WIB
Kuasa hukum para pemohon, Robbikin Emhas, mengatakan pasal yang menyangkut soal Pajak Rokok dalam UU yang rencananya berlaku efektif 1 Januari 2014 itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945. (mas/jpnn)
JAKARTA – Merasa hak konstitusionalnya dirugikan, sejumlah tokoh mengajukan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza