Lindungi Imigran Gelap, Oknum Polisi jadi Tersangka
Sabtu, 28 April 2012 – 05:00 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kendari Pos (JPNN Group), keterlibatan Bripka R dalam kasus ini, selain ikut serta dalam memfasilitasi pemberangkatan imigran, rumah tempat tinggal Bripka R juga dipergunakan untuk menampung sejumlah imigran gelap asal Myanmar sebelum akhirnya diberangkatkan dari Kota Baubau menuju Australia.
Baca Juga:
Ancaman hukuman yang diterima oleh Bripka R sama dengan yang diberikan kepada kedua tersangka sebelumnya yakni, dijerat pasal 120 atau 124 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.Bripka R sendiri saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Baubau. (m5)
BAUBAU - Untuk kesekian kalinya institusi polisi tercoreng. Dalam kasus penyelundupan 57 orang imigran gelap asal Myanmar beberapa waktu lalu, salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut