Lindungi Imigran Gelap, Oknum Polisi jadi Tersangka

Lindungi Imigran Gelap, Oknum Polisi jadi Tersangka
Lindungi Imigran Gelap, Oknum Polisi jadi Tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kendari Pos (JPNN Group), keterlibatan Bripka R dalam kasus ini, selain ikut serta dalam memfasilitasi pemberangkatan imigran, rumah tempat tinggal Bripka R juga dipergunakan untuk menampung sejumlah imigran gelap asal Myanmar sebelum akhirnya diberangkatkan dari Kota Baubau menuju Australia.

   

Ancaman hukuman yang diterima oleh Bripka R sama dengan yang diberikan kepada kedua tersangka sebelumnya yakni, dijerat pasal 120 atau 124 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.Bripka R sendiri saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Baubau. (m5)

BAUBAU - Untuk kesekian kalinya institusi polisi tercoreng. Dalam kasus penyelundupan 57 orang imigran gelap asal Myanmar beberapa waktu lalu, salah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News