Lindungi Imigran Gelap, Oknum Polisi jadi Tersangka
Sabtu, 28 April 2012 – 05:00 WIB

Lindungi Imigran Gelap, Oknum Polisi jadi Tersangka
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kendari Pos (JPNN Group), keterlibatan Bripka R dalam kasus ini, selain ikut serta dalam memfasilitasi pemberangkatan imigran, rumah tempat tinggal Bripka R juga dipergunakan untuk menampung sejumlah imigran gelap asal Myanmar sebelum akhirnya diberangkatkan dari Kota Baubau menuju Australia.
Baca Juga:
Ancaman hukuman yang diterima oleh Bripka R sama dengan yang diberikan kepada kedua tersangka sebelumnya yakni, dijerat pasal 120 atau 124 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.Bripka R sendiri saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Baubau. (m5)
BAUBAU - Untuk kesekian kalinya institusi polisi tercoreng. Dalam kasus penyelundupan 57 orang imigran gelap asal Myanmar beberapa waktu lalu, salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki