Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
Di sisi regulasi, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait kental manis yang melarang promosi dengan gambar anak di bawah 5 tahun dan klaim kental manis sebagai satu-satunya sumber gizi.
Juga ditetapkan takaran saji 15–30 gram per porsi dalam label kemasan dengan periode penyesuaian hingga April 2024 yang diatur di peraturan BPOM Nomor 21 dan 26 Tahun 2021.
Kurang optimalnya implementasi tersebut menginisiasi Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) meluncurkan platform Aduansalahsusu.id.
Platform itu hadir agar masyarakat bisa melaporkan kesalahan konsumsi dan pelanggaran promosi kental manis.
“Untuk memperkuat pengawasan konsumsi kental manis dan melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan,” kata Sekjen KOPMAS Yuli Supriati.
Niti Emil, staf peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), turut menggarisbawahi pentingnya memperhatikan siapa konsumen dari produk kental manis ini.
Konsumen juga seharusnya dapat berperan sebagai kontrol sosial.
Dia menambahkan kesalahan promosi oleh influencer memiliki kontribusi dari produsen.
Melindungi kesehatan masyarakat dari produk kental manis, Kopmas meluncurkan Aduansalahsusu.id
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- Lanjutkan Kedai Kreatif Susu Kental Manis, FFI Targetkan Jangkau 1.000 UMKM Perempuan
- Komjen Boy Minta Anggota FKPT Lebih Aktif Mengedukasi Masyarakat
- KOPMAS Beber Temuan Kesalahan Konsumsi Kental Manis oleh Masyarakat, Astaga!
- Dokter Tan Ungkap Bahaya Mengonsumsi Susu Kental Manis, Ternyata
- YAICI, PP Aisyiyah, dan Muslimat NU Launching-Bedah Buku Hasil Penelitian