Lindungi KPK, Jokowi Harus Segera Terbitkan Perppu
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi menyelematkan KPK. Perppu ini juga bisa mengatur perlindungan atas serangan yang dialamatkan kepada para Pimpinan KPK.
"Perppu untuk atur imunitas bagi pimpinan selama mereka menjabat," terang bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM di era SBY, Denny Indrayana, di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Sabtu, (24/1).
Menurut Denny, hal itu penting untuk menyiasati tindak kriminalisasi yang dilakukan oleh para koruptor terhadap pimpinan KPK. Misalnya, seperti yang terjadi saat ini.
"Imunitas bagi pimpinan lembaga anti korupsi selama mereka menjabat, dengan demikian kriminalisasi akan setop, nah itu di Perppu-kan segera," terang Denny.
Saat ditanya mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan yang timbul dari Perppu itu, Denny menyebut bahwa hal tersebut tidak akan terjadi.
"Enggak, itu justru bisa menguatkan KPK yang tugas-tugasnya berat," tandasnya. (ysa/awa/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi menyelematkan KPK. Perppu ini juga bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara