Lindungi Lahan Pertanian Dari Alih Fungsi

Lindungi Lahan Pertanian Dari Alih Fungsi
Lindungi Lahan Pertanian Dari Alih Fungsi
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Ma’mur Hasanuddin mengatakan RUU Pengadaan Lahan yang sementara dibahas DPR akan melindungi keberadaan lahan pertanian dan kehutanan dari alih fungsi. Sebab, tanpa ada prioritas perlindungan lahan pertanian, dikhawatirkan dikhawatirkan dapat merusak rencana pembangunan ekonomi terutama pada fokus swasembada pangan.

“Mumpung belum selesai masih ada kesempatan mengingatkan kepada panitia kerja RUU untuk tetap memprioritaskan lahan pertanian dan kehutanan, jangan sampai mendiskreditkan lahan pertanian dan kehutanan,” kata Ma’mur di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (20/7).

Diterangkan Ma’mur, salah satu keinginan pihak eksekutif terhadap lahirnya RUU tersebut adalah berkurangnya hambatan pembebasan lahan dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan, terminal, dan bandara. “Selama ini waktu yang diperlukan untuk membebaskan lahan tidak bisa diprediksi, banyak hambatan yang dialami di lapangan,” ucapnya.

Meski demikian, Ma’mur tetap berharap lahan pertanian dan kehutanan tetap diutamakan. Ia lantas menyoroti tentang pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol di beberapa titik di Pulau Jawa. Banyak diantara lahan yang akan dibebaskan adalah lahan pertanian dan perkebunan. Ia pun meminta kepada pemerintah agar memberikan kompensasi lahan pengganti yang sepadan dengan lahan yang dialihfungsikan tersebut.

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Ma’mur Hasanuddin mengatakan RUU Pengadaan Lahan yang sementara dibahas DPR akan melindungi keberadaan lahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News