Lindungi Masyarakat, 2 Kantor Bea Cukai ini Memusnahkan BKC Ilegal
Kamis, 22 Juli 2021 – 19:00 WIB

Bea Cukai Sidoarjo dan Bea Cukai Makassar menggelar pemusnahan barang-barang kena cukai (BKC) ilegal yang diamankan dari penindakan dan telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Foto/ilustrasi: Bea Cukai.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan pihaknya secara persuasif terus mengajak seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk menaati aturan dan ketentuan cukai yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo