Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Juanda Gelar Pemusnahan Barang Ilegal Sebanyak Ini

Selama 2023, Bea Cukai Juanda berkolaborasi dengan jasa pengiriman PT Pos Indonesia MPC Surabaya dan instansi terkait berhasil melakukan sejumlah penindakan dan mengamankan potensi kerugian negara.
Barang-barang hasil penindakan ini ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan dilaksanakan pemusnahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan.
Tidak hanya itu, barang tidak dikuasai (BTD) yang dalam kondisi busuk, rusak berat, dan tidak memiliki nilai ekonomis juga dimusnahkan berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Juanda.
Total perkiraan nilai BMN yang dimusnahkan mencapai Rp 1.889.195.200.
Iwan menambahkan semua langkah ini dilakukan dalam upaya bersama untuk menjaga Indonesia dari peredaran barang yang melanggar hukum, menciptakan masyarakat yang sadar hukum, dan mewujudkan bangsa yang maju. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Juanda kembali menggelar pemusnahan sebagai wujud melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok