Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Langsa Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

jpnn.com, LANGSA - Bea Cukai Langsa melakukan berbagai penindakan atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, seperti rokok ilegal.
Seusai rokok ilegal itu disita petugas selanjutnya ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) yang kemudian diselesaikan dengan cara dimusnahkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan sebanyak 76.160 batang rokok ilegal telah dimusnahkan pada kesempatan ini.
"Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 160.942.900 dan total kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp107.182.633," ungkap Sulaiman pada pemusnahan di halaman kantor Bea Cukai Langsa, Senin (22/5).
Menurut Sulaiman rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang November 2022 hingga Februari 2023 lalu.
Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut perwakilan dari Kantor Kecamatan Langsa Kota, Kejaksaan Negeri Langsa, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Kodim 0104/Aceh Timur, serta Tepbek 00-44-02.B Langsa.
"Pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, baik dalam menghindari pembelian, konsumsi, maupun produksi barang-barang ilegal terutama rokok," tutup Sulaiman. (jpnn)
Bea Cukai Langsa melakukan berbagai penindakan atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, seperti rokok
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- PT BRA 3 Kalasan Sukses Ekspor Pakaian Dalam Wanita ke AS, Ini Harapan Bea Cukai
- 2 UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana ke India dan Maladewa
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan