Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Barang Hasil Penindakan
jpnn.com, PASURUAN - Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan yang berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Plant PT Sinergi Jelma Anugerah, Pasuruan, Jumat (27/10)
"Pemusnahan ini wujud upaya kami dalam meningkatkan fungsi pengawasan dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal serta dalam mengoptimalkan upaya pengamanan hak negara," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama, Selasa (31/10).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan bleaching earth yang merupakan salah satu komponen penolong dalam proses pemucatan minyak kelapa sawit (CPO), gula, dan kacang atom.
Dia menjelaskan memusnahan barang-barang tersebut karena tidak bisa digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, barang dilarang diekspor atau diimpor, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
"Pemusnahan oleh Bea Cukai Tanjung Perak ini selaras dengan salah satu peran Bea Cukai sebagai community protector. Kami berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," tegas Satria. (jpnn)
Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan yang berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai Lepas Ekspor 36 Komoditas Unggulan Asal Sulsel ke Pasar Global
- Bea Cukai Bekasi Terus Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional Lewat Kolaborasi
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Dorong UMKM untuk Tembus Pasar Ekspor
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas KB ke Perusahaan Ini