Lindungi Pasar Tradisional, KPPU Minta UU
Perpres dan Permendag Tidak Efektif
Minggu, 15 November 2009 – 18:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dalam pelaksanaan beleid tentang pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan pasar modersn. Tiga aturan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 (Perpres), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008. Dalam rangka pengawasan perilaku usaha, lanjutnya, pengalaman dalam menangani perkara sebagaimana dalam putusan perkara No. 02/KPPU-L/2005 terkait Pelanggaran Syarat-syarat Perdagangan oleh PT Carrefour yang dikuatkan MA dengan putusan No. 01K/KPPU/2005 serta putusan perkara No. 09/KPPU-L/2009 menunjukkan bahwa isu utama dalam hal ini adalah keberadaan dan penerapan trading term yang dalam prakteknya kian memberatkan serta merugikan pemasok.
KPPU juga menilai perlu adanya undang-undang yang mengatur sektor ritel secara komprehensif sebagai payung ketentuan pelaksanaan dan pengawasan pembatasan trading term. “Sikap yang dilakukan oleh KPPU ini, terpaksa dilakukan karena terkait dengan adanya kasus praktek monopoli atas akuisisi PT Alfa Retailindo oleh PT Carrefour Indonesia,” ungkap Direktur Komunikasi KPPU, Ahmad Junaidi, Minggu (15/11).
Baca Juga:
Dikatakannya, saran dan pertimbangan kebijakan ini tentunya juga ditujukan untuk mendorong agar implementasi Perpres dan Permendag semakin efektif, disamping perlu diperkuat dengan Perda dan Keputusan Kepala Daerah. Namun dalam catatan KPPU, ternyata itu semua tidak berjalan simetris dengan tujuan Perpres dan Permendag itu sendiri.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dalam pelaksanaan beleid tentang pembinaan pasar
BERITA TERKAIT
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru