Lindungi Pasar Tradisional, KPPU Minta UU

Perpres dan Permendag Tidak Efektif

Lindungi Pasar Tradisional, KPPU Minta UU
Lindungi Pasar Tradisional, KPPU Minta UU
“Hal ini merupakan pertanda bahwa relasi usaha antara pemasok dengan toko modern dan atau pusat perbelanjaan telah berada dalam posisi yang tidak berimbang dan cenderung eksploitatif,” ujarnya.

Menurut Junaidi, tidak efektifnya Perpres dan Permendag itu diperparah dengan kebijakan daerah. "Daerah tidak mendukung implementasi Perpres maupun Permendag, sehingga membuat kekuatan pasar toko retail dan pusat perbelanjaan (pasar modern) cenderung melakukan praktek monopoli dan peyalahgunaan posisi dominan," ulasnya.

Dijelaskan, ketika memberlakukan trading term dengan cara menambah item atau memberlakukan pemasok dengan biaya tinggi dapat menghilangkan keuntungan pemasok, yang berujung pada terancamnya kelangsungan usaha para pemasok. “Kondisi ini yang menyebabkan harga komoditas konsumsi rakyat selaku konsumen semakin tinggi,” jelasnya.

Maka dari itu, Junaidi menambahkan oleh KPPU sesuai visinya ingin adanya sistem perdagangan ritel yang seimbang antara pemasok dengan pengelola pusat perbelanjaan maupun pasar modern. Salah satu fungsi KPPU, lanjutnya, adalah melakukan penmgawasan  atas eksistensi dan penerapan trading term agar tidak mengeksploitasi atau memberatkan salah satu pihak, khususnya pemasok.

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dalam pelaksanaan beleid tentang pembinaan pasar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News