Lindungi Pasar Tradisional, KPPU Minta UU
Perpres dan Permendag Tidak Efektif
Minggu, 15 November 2009 – 18:15 WIB
Lindungi Pasar Tradisional, KPPU Minta UU
“Selain itu, KPPU juga ingin terselenggaranya persaingan sehat diantara pengelola toko dan pusat perbelanjaan modern,” imbuhnya.(cha/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dalam pelaksanaan beleid tentang pembinaan pasar
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang