Lindungi Petani Jagung, Kementan Musnahkan Benih Jagung Impor Berbakteri

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok Purwo Widiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan fisik terhadap benih impor ini dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) CDC Banda, Tanjung Priok pada tanggal 1 Juli 2019.
Komoditas impor ini masuk dalam tiga varietas masing-masing Drogon 66, Bond dan Dragon 77 sementara pengujian dilakukan dengan menggunakan teknik PCR. Terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis Sanitary and Phytosanitary, SPS, dengan mengandung bakteri berbahaya benih ini kemudian direkomendasikan untuk di musnahkan, jelas Purwo.
Berdasarkan data tindakan pengawasan dan penindakan di Karantina Pertanian Tanjung Priok hal yang sama juga dilakukan pemusnahan benih jagung eks India sebanyak 6,1 ton pada Maret 2019 lalu.
Sementara tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan periode Januari hingga Juni 2019 diseluruh Karantina Pertankan Indonesia masing-masing adalah penahanan sejumlah 1.201 kali, penolakan sejumlah 644 kali dan pemusnahan sejumlah 688 kali.
Tindakan pemusnahan kali ini turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh seluruh jajaran instansi terkait dan pemilik barang, PT Masco Agro Genetics. (cuy/jpnn)
Sedikitnya ada 3,1 ton benih jagung asal India ini masuk secara resmi lengkap dengan dokumen karantina dari negara asal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan