Lindungi Petani, Jatim Kurangi Kran Impor

Lindungi Petani, Jatim Kurangi Kran Impor
Lindungi Petani, Jatim Kurangi Kran Impor
SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jatim kian serius menanggapi polemik peralihan pintu impor hortikultura ke Tanjung Perak. Gubernur Jatim menyatakan bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengawasan Impor Dari Luar dan Pemberdayaan Petani, jika pihaknya belum mendapat balasan surat hingga 19 Maret mendatang.

Sebelumnya, pada 17 Januari 2012, Gubernur melayangkan surat kepada Presiden yang isinya tentang penolakan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 89 tahun 2011. Dalam Permentan tersebut, Pemerintah menciutkan pintu impor hortikultura dari yang semula delapan pelabuhan, menjadi empat pelabuhan, termasuk didalamnya Tanjung Perak Surabaya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim Budi Setiawan, mengatakan dalam Pergub tersebut, Jatim mempertegas perlindungan produk hortikultura dari petani Jatim, hingga pengaturan kegiatan bongkar petikemas.

"Draftnya sudah rampung. Tinggal ditandatangani Gubernur jika 19 Maret jika surat kami belum dibalas," tegasnya saat ditemui Wartawan.

SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jatim kian serius menanggapi polemik peralihan pintu impor hortikultura ke Tanjung Perak. Gubernur Jatim menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News