Lindungi Petani, Kementan Tingkatkan Pengawasan Terhadap Perizinan dan Sertifikasi Pertanian
Sabtu, 03 Agustus 2019 – 10:51 WIB

Ilustrasi petani menanam padi. Foto: Kementan
“Petani pemulia tanaman dapat mendaftarkan proses pelepasan varietas benihnya ke PVTPP secara online, kami selalu siap melayani dan kami melayani konsultasi langsung,” ujarnya.
Baca Juga:
“Kami memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan varietas baru salah satunya dengan adanya OSS (Online Single Submission),” tambahnya.
Sebagai informasi, Kementan telah membangun sistem perizinan online terintegasi OSS yang sudah terhubung dengan kementerian, pemda, BKPM. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 29/Permentan/PP.210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.(jpnn)
Sertifikasi benih merupakan jaminan keamanan bagi petani. Menurutnya, peredaran pelepasan benih tanpa ijin beresiko merugikan petani dan membahayakan. Dikhawatirkan kemungkinan tersebarnya varietas yang rentan hama penyakit secara masif dan luas tanpa bis
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
- Meraup Untung dari Kemacetan Arus Mudik, Pedagang Kopi Keliling Berseliweran
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Hadapi Puncak Panen, Bulog Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah