Lindungi PMI, KSPSI AGN Jalin Kerja Sama dengan Serikat Pekerja Malaysia

Lindungi PMI, KSPSI AGN Jalin Kerja Sama dengan Serikat Pekerja Malaysia
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) melakukan pertemuan sekaligus penandatangan kerjasama (MOU) dengan serikat pekerja Malaysia. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) melakukan pertemuan sekaligus penandatangan kerjasama (MOU) dengan serikat pekerja Malaysia.

Dalam Pertemuan tersebut dibahas masalah Kerja sama dalam bidang vokasi dan advokasi untuk buruh migran Indonesia di Malaysia.

Ketua Umum Serikat Pekerja Informal dan Pekerja Profesional Indonesia(IMMPI) William Yani Wea mengatakan kerja sama ini memperkuat tekad dan komitmen untuk terus memperjuangkan pekerja migran.

"IMMPI akan mengimplementasikan kerja sama tersebut dengan melaksanakan Pelatihan Vokasi dan Advokasi bagi Pekerja - pekerja migran," kata William Yani, Senin (17/10).

Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah PMI di Malaysia mencapai 1,6 juta pekerja prosedural. Sementara itu, jika dijumlah dengan pekerja unprosedural, mencapai lebih dari dua juta orang.

Sayangnya, menurut catatan Kemlu, terjadi peningkatan keberangkatan PMI ilegal hingga 146% dari 2020 ke 2021.

Dari data tersebut, kata William, tak sedikit PMI yang belum mendapatkan hak-hak dan perlindungan sebagai pekerja di Malaysia.

Misalnya saja salah seorang pekerja, Maria Oktaviana Leoklaran yang mengaku ditahan hingga dua bulan di rumah agensi penyalur tenaga kerja di Johor Baru, Malaysia.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN) melakukan pertemuan sekaligus penandatangan kerjasama (MOU) dengan serikat pekerja Malaysia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News