Lindungi PNS, Terbitkan Perka Tentang Kriteria Tewas
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN No 5/2016 tentang Pedoman Kinerja Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta kriteria penetapan tewas bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu untuk melaksanakan ketentuan tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS.
"Sekarang sudah ada Perka BKN yang menetapkan kriteria kecelakaan kerja dan penetapan tewas bagi ASN. Ini penting karena banyak yang salah tafsir tentang hal ini," kata Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Warli, Sabtu (10/3).
Selain berfungsi sebagai pedoman dalam penetapan kriteria tewas bagi ASN, menurut Warli, perka tersebut merupakan amanat UU 5/2014 tentang ASN.
UU itu menyatakan BKN memiliki tugas untuk menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN.
"Perka ini sangat penting bagi ASN. Misalnya, saat bertugas ASN mengalami kecelakaan kerja yang berakibat pada kematian, ada jaminan kerja dan kematian yang harus dibayarkan. Besaran jaminan yang diterima ASN, tergantung jenis penyebabnya," terangnya. (esy/jpnn)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN No 5/2016 tentang Pedoman Kinerja Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pimpinan Instansi Jangan Sembarangan Memberi Sanksi Kepada ASN, Kepala BKN Turun Tangan
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Disiapkan Regulasi Pengangkatan Honorer jadi PNS & PPPK
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah